Merujuk memori penjelasan Pasal 2 ayat 5 UU Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap (BUT) adalah keberadaan suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. BUT termasuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) tetapi memiliki perlakuan pajak seperti Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Meskipun begitu, dalam penentuan penghasilan kena pajak, terdapat ketentuan yang berbeda bagi BUT.
Terdapat tiga jenis penghasilan untuk menentukan objek pajak bagi BUT, yaitu penghasilan dari harta BUT sendiri (attribution rule), penghasilan dari kantor pusat (force of attraction income), dan penghasilan kantor pusat yang memiliki hubungan efektif antara BUT dengan harta yang digunakan (effectively connected income).
Attribution Rule
BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia.
Force of Attraction Income
Penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT dianggap sebagai penghasilan BUT, karena pada hakikatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh BUT.
Sebagai contoh, sebuah bank di luar negeri yang memiliki BUT di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui BUT kepada perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, penghasilan sehubungan dengan pemberian pinjaman oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penghasilan Bentuk Usaha Tetap.
Contoh lainnya adalah sebuah perusahaan di luar negeri yang memiliki BUT di Indonesia menjual produk yang sama dengan yang dijual oleh BUT secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada pembeli di Indonesia. Dalam hal ini, penjualan yang dilakukan oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penjualan BUT di Indonesia.
Prinsip force of attraction juga diterapkan dalam tax treaty. Dalam UN Tax Treaty Commentary, ditegaskan bahwa prinsip force of attraction diterapkan terbatas pada business profit yang diatur pada Article 7 Tax Treaty. Prinsip tersebut tidak berlaku untuk penghasilan yang berasal dari modal, seperti dividen, bunga, dan royalti.
Effectively Connected Income
Penghasilan yang diterima oleh kantor pusat (wajib pajak luar negeri) dari Indonesia, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT-nya dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut. Misalnya, ABC Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT DEF untuk mempergunakan merek dagang ABC Inc. Atas penggunaan hak tersebut ABC Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT DEF. Sehubungan dengan perjanjian tersebut ABC Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT DEF melalui suatu BUT di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT DEF yang mempergunakan merek dagang tersebut.
Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT DEF mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan ABC Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap.